• Privacy Policy
  • Sitemap
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Kepuasan Masyarakat
  • Kontak Kami
Tuesday, 28 March 2023
No Result
View All Result
Tribratanews Polres Pamekasan
Advertisement
  • BERANDA
  • PROFIL
  • SATUAN FUNGSI

    SIE WAS

    SIE HUMAS

    SIE DOKKES

    SIE HUKUM

    SIE KEU

    SIE PROPAM

    SIE TIK

    BAG OPS

    BAG SDM

    BAG REN

    BAG LOGISTIK

    SAT BINMAS

    SAT INTELKAM

    SAT RESKRIM

    SAT RESNARKOBA

    SAT TAHTI

    SAT SAMAPTA

    SAT LANTAS

  • POLSEK JAJARAN

    Polsek Galis

    Polsek Kadur

    Polsek Larangan

    Polsek Pademawu

    Polsek Pagantenan

    Polsek Pakong

    Polsek Palengaan

    Polsek Pamekasan

    Polsek Pasean

    Polsek Proppo

    Polsek Tamberu

    Polsek Tlanakan

    Polsek Waru

  • INFORMASI

    BERITA TERKINI

    Berita Polres dan Polsek Jajaran

    GALLERY VIDEO

    Video Kegiatan Polres dan Polsek Jajaran

    E- MAJALAH

    Majalah Tribratanews Polda Jatim

    PENERIMAAN POLRI

    Informasi Rekruitmen Polri

    INFORMASI DIPA

    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

    Patroli Sahur Polres Lamongan Berhasil Gagalkan Pengiriman Miras Asal Grobogan

    Polres Bangkalan Berhasil Ungkap 47 Kasus Periode Januari – Maret 2023

    Polresta Malang Kota Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran

    Antisipasi Balap Liar, Polsek Larangan Intensif Patroli Jelang Buka Puasa

    KAPOLSEK PAKONG PIMPIN LANGSUNG PENERTIBAN AKSI BALAP LIAR

    Cegah Impor Pakaian Bekas, Perbatasan Laut Indonesia Diperketat

    Kapolri Persiapkan Mudik Gratis Bagi Masyarakat

  • LAYANAN

    Dumas PRESISI

    SPKT

    Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu

    SKCK

    Surat Keterangan Catatan Kepolisian

    SIM

    Surat Ijin Mengemudi

    STNK dan BPKB

    Kampung Tangguh Semeru

    Call Center Polri 110

    SP2HP

    Pengamanan Obyek Khusus

    Pengawalan Jalan

    Izin Keramaian

  • PRESISI
  • IKM
    • IKM Bidang Layanan SKCK
    • IKM Bidang Layanan SATPAS
  • KONTAK
No Result
View All Result
Tribratanews Polres Pamekasan
  • BERANDA
  • PROFIL
  • SATUAN FUNGSI

    SIE WAS

    SIE HUMAS

    SIE DOKKES

    SIE HUKUM

    SIE KEU

    SIE PROPAM

    SIE TIK

    BAG OPS

    BAG SDM

    BAG REN

    BAG LOGISTIK

    SAT BINMAS

    SAT INTELKAM

    SAT RESKRIM

    SAT RESNARKOBA

    SAT TAHTI

    SAT SAMAPTA

    SAT LANTAS

  • POLSEK JAJARAN

    Polsek Galis

    Polsek Kadur

    Polsek Larangan

    Polsek Pademawu

    Polsek Pagantenan

    Polsek Pakong

    Polsek Palengaan

    Polsek Pamekasan

    Polsek Pasean

    Polsek Proppo

    Polsek Tamberu

    Polsek Tlanakan

    Polsek Waru

  • INFORMASI

    BERITA TERKINI

    Berita Polres dan Polsek Jajaran

    GALLERY VIDEO

    Video Kegiatan Polres dan Polsek Jajaran

    E- MAJALAH

    Majalah Tribratanews Polda Jatim

    PENERIMAAN POLRI

    Informasi Rekruitmen Polri

    INFORMASI DIPA

    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

    Patroli Sahur Polres Lamongan Berhasil Gagalkan Pengiriman Miras Asal Grobogan

    Polres Bangkalan Berhasil Ungkap 47 Kasus Periode Januari – Maret 2023

    Polresta Malang Kota Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran

    Antisipasi Balap Liar, Polsek Larangan Intensif Patroli Jelang Buka Puasa

    KAPOLSEK PAKONG PIMPIN LANGSUNG PENERTIBAN AKSI BALAP LIAR

    Cegah Impor Pakaian Bekas, Perbatasan Laut Indonesia Diperketat

    Kapolri Persiapkan Mudik Gratis Bagi Masyarakat

  • LAYANAN

    Dumas PRESISI

    SPKT

    Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu

    SKCK

    Surat Keterangan Catatan Kepolisian

    SIM

    Surat Ijin Mengemudi

    STNK dan BPKB

    Kampung Tangguh Semeru

    Call Center Polri 110

    SP2HP

    Pengamanan Obyek Khusus

    Pengawalan Jalan

    Izin Keramaian

  • PRESISI
  • IKM
    • IKM Bidang Layanan SKCK
    • IKM Bidang Layanan SATPAS
  • KONTAK
Tribratanews Polres Pamekasan
No Result
View All Result

Polisi Amankan Oknum Kades dan Kasun Diduga Sebar Hoax di Banyuwangi

admin humas by admin humas
08 February 2023
in Polres Pamekasan
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA,- Polisi mengamankan empat orang yang diduga penyebar berita Hoax atau kabar bohong atas lahan Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa, menjelaskan, bahwa ini terkait kasus pertanahan HGU (Hak Guna Usaha) atas hak PT Bumi Sari yang bermula dari tahun 2018 hingga saat ini terus bergejolak.

“Jadi atas dasar kepercayaan masyarakat kepada tersangka, yaitu adanya kepemilikan tanah yang dibuat oleh tersangka yang membuat berita bohong dengan kepemilikan tanah sejak 1929. Dimana tanah itu merupakan milik dari masyarakat atas penunjukkan dari sri baginda ratu pada tahun 1929,” kata Kombes Pol Deddy Foury Millewa, di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Rabu (8/2/2023)

Lebih jauh disampaikan, sampai sekarang Akta itu dibilang legal juga tidak karena tidak bisa menunjukkan bukti aslinya.

BeritaTerkait

Patroli Sahur Polres Lamongan Berhasil Gagalkan Pengiriman Miras Asal Grobogan

Polres Bangkalan Berhasil Ungkap 47 Kasus Periode Januari – Maret 2023

Polresta Malang Kota Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran

Antisipasi Balap Liar, Polsek Larangan Intensif Patroli Jelang Buka Puasa

Sehingga Polresta Banyuwangi bekerjasama dengan Ditreskrimum Polda Jatim, untuk menelisik dan menelusuri bagaimana proses legalitas surat tersebut.

“Kasus ini dilimpahkan ke Polda Jatim, karena di Banyuwangi sendiri sering terjadi bentrokan antara karyawan dengan masyarakat, meski sampai saat ini kondisi di Banyuwangi sudah aman dan kondusif,” tambahnya.

Akibat yang ditimbulkan dari berita HOAX ini yaitu, adanya unjuk rasa dari warga Desa Pakel, kedua bentrokan antar warga desa dan karyawan yang sampai menimbulkan korban.

Bahkan masyarakat Desa Pakel juga melakukan penanaman di wilayah perkebunan.

“Jadi dengan hal tersebut ada tanaman – tanaman keras yang dipotong sekitar tiga ribu batang seluas 400 hektare dilakukan penebangan ini sangat membahayakan bagi alam, contohnya dibawah bukit ada penebangan pohon keras dan ditanam pohon pisang yang akan menyebabkan erupsi banjir dan bencana alam,” jelas Kapolresta Banyuwangi.

Sementara itu peristiwa terakhir yakni bentrokan antara warga desa Pakel dengan aparat Kepolisian, yang terjadi pada tahun 2021.

Hal ini menimbulkan konflik horizontal maupun vertikal yang tentu berawal dari informasi ataupun hasutan dari tersangka.

“Ini harus kita antisipasi jadi dengan adanya penangkapan ini bisa menimbulkan solusi yang baik bagi perkebunan dan masyarakat sendiri,” tambah Kapolresta Banyuwangi.

Sementara itu lanjut Kapolresta Banyuwangi yang menjadi konflik ini ada 4 HGU, nomor 295, 296, 297 dan 298.

“Sedangkan motif tersangka menguasai tanah di HGU nomor 295 ada sekitar 400 hektare,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubdit I kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Taufiqurrohman, menyampaikan, Kasus ini sudah digelar 11 januari 2023, dan dinaikan status dari saksi menjadi tersangka terhadap empat orang, pertama A, M, S, U.

“Empat tersangka ini kami tetapkan mulai 11 januari 2023 dan tepatnya kemarin setelah kami melakukan pemeriksaan kepada tersangka A, kemudian kami lakukan penahanan,” ujar AKBP Taufiqurrohman.

Kemudian selanjutnya untuk tiga tersangka lain, yaitu M, S dan U, dilakukan panggilan dua kali namun tidak hadir.

“Sehingga kami lakukan penangkapan bekerjasama dengan penyidik polresta banyuwangi,” sebut AKBP Taufiqurrohman.

Penahanan para tersangka lanjut AKBP Taufiqurrohman, dilakukan pada hari Sabtu (4/2) kemarin.

“Kami tetapkan mereka untuk dilakukan penahanan di rutan polda jatim,” lanjut dia.

Sedangkan dari keempat tersangka, mempunyai peran masing masing, tersangka A, itu mendapatkan surat kuasa dari tersangka S untuk menguruskan HGU 295 yang menurut tersangka S, bahwa HGU 295 itu adalah milik ahli waris tersangka S.

“Minta tolong kepada tersangka A namun tersangka A belum memiliki legalitas yang kuat terhadap HGU tersebut langsung menyebarkan ke masyarakat banyak, sehingga yang menyatakan bahwa HGU nomor 295 betul betul milik ahli waris tersangka A,” urainya.

Sehingga warga masyarakat di Desa Pakel, percaya dan yakin bahwa atas ucapan yang disampaikan tadi, yang mana bekum tentu benar sehingga masyarakat terpengaruh

Untuk itu kami menjerat pasal 14 dan 15 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 terhadap tersangka A.

“Tersangka M, S dan U. Ikut menyebarkan baik lisan maupun lewat youtube terhadap masyarakat apa yang disampaikan tersangka A juga, sehingga masyarakat lebih yakin terhadap kepemilikan HGU 295 yang dikuasi atau dikelola oleh PT Bumi Sari di desa pakel,” tutup dia.

Kepada empat tersangka akan dikenakan pasal 14 dan 15 UU, Tahun 1946 dimana ancaman hukumannya 10 tahun

Sedangkan perkembangan dalam proses penyidikan telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 13 orang dan meminta keterangan 3 ahli yaitu dua ahli pidana dan satu ahli bahasa. (*)

ShareTweetSendScan
Previous Post

KPU Berharap Dukungan TNI – Polri Menjaga Ketertiban dan Keberlangsungan Pesta Demokrasi Pemilu 2024

Next Post

Antisipasi Balap Liar Polres Pamekasan Rutin Lakukan Patroli Bluelight Guna Menjamin Situasi Aman dan Kondusif

Next Post
Antisipasi Balap Liar Polres Pamekasan Rutin Lakukan Patroli Bluelight Guna Menjamin Situasi Aman dan Kondusif

Antisipasi Balap Liar Polres Pamekasan Rutin Lakukan Patroli Bluelight Guna Menjamin Situasi Aman dan Kondusif

Respon Cepat Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan di Poltekpel Surabaya

Discussion about this post

TWITTER POLRES PAMEKASAN

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT

Bagaimana menurut anda informasi dalam Website Tribrata News Polres Pamekasan ?

View Results

Loading ... Loading ...
  • Polls Archive
Tribratanews Polres Pamekasan

KEPOLISIAN RESOR PAMEKASAN

Jl. Stadion, Barurambat Kota, Kec. Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur 69313
Telp (0324) 322291

KATEGORI BERITA

STATISTIK PENGUNJUNG

182190
Users Today : 154
Users Yesterday : 375
Total Users : 182190
Views Today : 711
Total views : 1275913
Who's Online : 20
Your IP Address : 3.226.122.122

© 2021 All Right Reserved Tribratanews Polres Pamekasan

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PROFIL
  • SATUAN FUNGSI
    • Bag Operasi
    • Bag SDM
    • Bag Perencanaan
    • Bag Logistik
    • Sie Was
    • Sie Humas
    • Sie Propam
    • Sie Keu
    • Sie TIK
    • Sie Hukum
    • Sie Dokkes
    • Sie Umum
    • Sat Binmas
    • Sat Intelkam
    • Sat Samapta
    • Sat Reskrim
    • Sat Resnarkoba
    • Sat Lantas
    • Sat Tahti
  • POLSEK JAJARAN
    • Polsek Galis
    • Polsek Kadur
    • Polsek Larangan
    • Polsek Pademawu
    • Polsek Pagantenan
    • Polsek Pakong
    • Polsek Palengaan
    • Polsek Pamekasan
    • Polsek Pasean
    • Polsek Proppo
    • Polsek Tamberu
    • Polsek Tlanakan
    • Polsek Waru
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita
    • Gallery Video
    • E-Majalah Tribratanews Polda jatim
    • Penerimaan Polri
  • LAYANAN
    • Dumas PRESISI
    • Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
    • Call Center Polri 110
    • SKCK
    • SIM
    • Izin Keramaian
    • Layanan BPKB dan STNK
    • Pengamanan Obyek Khusus
    • Pengawalan Jalan
    • Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
  • POLRI TV
  • PRESISI
  • INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT
    • IKM Bidang Layanan SKCK
    • IKM Bidang Layanan SATPAS
  • KONTAK KAMI

© 2021 All Right Reserved Tribratanews Polres Pamekasan

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist