
Polsek Pakong Polres Pamekasan : Dalam rangka mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kapolsek Pakong AKP Safril selfianto S.H.M.M. bersama Wakapolsek Iptu Gunarto S H. mensosialisasikan pencegahan TPPO, Jum’at (9/6/2023)
Bertempat dikantor kec.Pakong Kegiatan ini diharapkan menambah pengetahuan dan pemahaman bagi masyarakat Kec.Pakong khususnya wilayah hukum Polsek Pakong tidak adanya Tindak Pidana Perdagangan orang serta antisipasi curanmor.
Adapun Tujuan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang yakni Eksploitasi seksual, Eksploitasi tenaga kerja, Perdaganganorgan tubuh, Pornografi, Pedofil, Adopsi Ilegal, Anak Jalanan (mengemis), Pengedar Narkoba.
Pada kesempatan yang sama disampaikan oleh Kapolsek AKP.Safril bahwa kelompok korban terbanyak adalah perempuan dewasa dan anak-anak, penyebab terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang bisa dari : Sisi korban TPPO, Sisi Keluarga, Aparat pemerintah, Sisi Masyarakat atau dari agen /perusahaan perekrut.
Sementara pencegahan yang dapat dilakukan adalah dengan Pendataan warga desa/kelurahan yang merantau keluar negeri dan meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang bahaya TPPO dan Pelaku TPPO dapat Keluarga/Orang Terdekat, Oknum Aparat, Perusahaan Tenaga Kerja, Agen atau calo, Kami dari Polsek Pakong menghimbau harus Sesuai prosedur sesuai mekanisme yang benar dan perusahaan yang memberangkatkan tenaga kerja sudah mengantongi ijin dari Pemerintah. ujarnya.
Discussion about this post