TRIBRATANEWS.PAMEKASAN.JATIM.POLRI.GO.ID, Polsek Waru, Polres Pamekasan, Polda Jatim – Kepolisian Sektor Waru, Resor Pamekasan melalui jajaran unit Samapta akan memberikan pelayanan terbaik pengawalan sebagaimana yang telah di atur dalam Peraturan Pemerintah PP no 43 tahun 1993 dan juga di atur dalam pasal 135 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ
Kapolsek Waru AKP Anwar Subagyo, S.H., melalui Wakapolsek Iptu Zainollah, S.H., dalam keterangan Persnya mengatakan, pihaknya akan memberikan pelayanan pengamanan dan pengawalan di setiap event masyarakat asalkan masyarakat memberikan informasi atau pemberitahuan.
“Unit Samapta Polsek Waru dengan R4 Patroli Backbone-nya dalam melakukan pengamanan atau pengawalan tidak harus memandang strata sosial atau kelompok serta hal yang tertentu saja, namun kami melayani masyarakat merupakan tugas kami yang disesuaikan dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada, seperti saat ini ada kegiatan Pawai budaya SDN Bujur-3 yang kebetulan harus melintasi wilayah hukum Polsek Waru”, ujar Iptu Zainollah, S.H., Senin, 23/01/23 pagi.
Untuk itu kami himbau kepada seluruh warga masyarakat Kecamatan Waru dan sekitarnya yang kegiatannya membutuhkan kehadiran polisi baik dalam bentuk pengamanan maupun dalam bentuk pegawalan tolong jangan pernah sungkan dan segan menghubungi pihak kepolisian insya Allah Polri siap melayani dan kami ada untuk anda, imbuh pria paruh baya berpakat Inspektur Polisi Satu, tersebut.
“Kegiatan pelayanan kepada masyarakat selain menjadi tugas utama POLRI juga merupakan amal Zahiriyah bagi anggota”, pungkasnya.[swxh]
Discussion about this post