Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
mewujudkan kepuasan masyarakat dengan pelayanan yang santun, cepat, tepat, dan adil sesuai prosedur.
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya SKCK Rp. 30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan Negara bukan pajak (PNBP).
Produk SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Q : apa saja persyaratan untuk pembuatan SKCK jika masih pertama kali buat?
A : Persyaratan Penerbitan SKCK baru yaitu :
1. Fotokopi e-KTP (dengan menunjukkan e-KTP asli) atau identitas lain jika belum memenuhi syarat mendapatkan e-KTP;
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
3. Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir atau ijasah terakhir;
4. Pas Foto ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah, tampak muka dan pakaian yang sopan serta bagi pemohon yang menggunakan Jilbab pas foto tampak muka secara utuh.
Q : apa saja persyaratan untuk pembuatan SKCK perpanjangan?
A : Persyaratan Penerbitan SKCK perpanjangan yaitu :
1. Fotokopi e-KTP (dengan menunjukkan e-KTP asli) atau identitas lain jika belum memenuhi syarat mendapatkan e-KTP;
2. Fotokopi SKCK lama atau SKCK asli (dikeluarkan di Polres Pamekasan dan tidak lebih dari 1 tahun);
3. Pas Foto ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah, tampak muka dan pakaian yang sopan serta bagi pemohon yang menggunakan Jilbab pas foto tampak muka secara utuh.
Q : Berapa biaya pembuatan SKCK ?
A : biaya penerbitan SKCK sebesar Rp. 30.000,00 terbilang (Tiga Puluh Ribu Rupiah) baik penerbitan SKCK baru maupun perpanjangan.