• BERANDA
  • PROFIL
  • PRESISI
  • KONTAK
  • BERANDA
  • PROFIL
  • PRESISI
  • KONTAK
LAYANAN SKCK
Previous
Next
Play Video

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

VISI dan MISI

VISI

mewujudkan kepuasan masyarakat dengan pelayanan yang santun, cepat, tepat, dan adil sesuai prosedur.

MISI

  1. pelayanan dengan 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun)
  2. ciptakan suasana nyaman di ruang pelayanan dan ruang tunggu SKCK
  3. pelayanan secara cepat dan tepat tanpa mengabaikan prosedur
  4. menerima saran masukan dan segera lanjuti

PROSEDUR PELAYANAN SKCK

SKCK ONLINE

INFORMASI SKCK LAINNYA

FAQ

Q : apa saja persyaratan untuk pembuatan SKCK jika masih pertama kali buat?

A : Persyaratan Penerbitan SKCK baru yaitu :

1. Fotokopi e-KTP (dengan menunjukkan e-KTP asli) atau identitas lain jika belum memenuhi syarat mendapatkan e-KTP;
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
3. Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir atau ijasah terakhir;
4. Pas Foto ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah, tampak muka dan pakaian yang sopan serta bagi pemohon yang menggunakan Jilbab pas foto tampak muka secara utuh.

Q : apa saja persyaratan untuk pembuatan SKCK perpanjangan?

A : Persyaratan Penerbitan SKCK perpanjangan yaitu :

1. Fotokopi e-KTP (dengan menunjukkan e-KTP asli) atau identitas lain jika belum memenuhi syarat mendapatkan e-KTP;
2. Fotokopi SKCK lama atau SKCK asli (dikeluarkan di Polres Pamekasan dan tidak lebih dari 1 tahun);
3. Pas Foto ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah, tampak muka dan pakaian yang sopan serta bagi pemohon yang menggunakan Jilbab pas foto tampak muka secara utuh.

Q : Berapa biaya pembuatan SKCK ?

A : biaya penerbitan SKCK sebesar Rp. 30.000,00 terbilang (Tiga Puluh Ribu Rupiah) baik penerbitan SKCK baru maupun perpanjangan.

STANDAR PELAYANAN

PENGADUAN PELAYANAN SKCK

MAKLUMAT PELAYANAN SKCK

Survei Pelayanan SKCK

Bagaimana menurut anda pelayanan SKCK di Polres Pamekasan ?

View Results

Loading ... Loading …

IKM SKCK

Indeks Kepuasan Masyarakat Pelayanan SKCK Polres Pamekasan

Kontak Pengaduan

SKCK NEWS

TWITTER POLRES PAMEKASAN

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist